Muski kelahirannya jauh sebelum bangsa ini merdeka, namun keberadaan Ahmadiyah di Indonesia terus dipersoalkan. Bahkan eksistensinya kini terancam ditamatkan. Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Rabu, 16 April 2008, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) mengeluarkan rekomendasi agar organisasi yang pernah difatwa sesat MUI itu dibubarkan.

Berkaitan dengan putusannya, Bakor Pakem kemudian merekomendasikan agar tiga pucuk pimpinan institusi terkait, yakni Kejagung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menyatakan JAI sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran pokok suatu agama tertentu di Indonesia. Adapun ketentuan dan prosedur penerbitan SKB tersebut akan merujuk UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Read the rest of this entry »

Rekomendasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) untuk pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dilahirkan dari rapat evaluasi tanggal 16 April 2008 lalu ternyata semakin manaikkan suhu keteganggan yang sudah lama menyala.

Kehidupan jemaat Ahmadiyah di berbagai daerah menjadi tak tenang. Hari-hari mereka kini dibalut rasa takut dan cemas: cemas karena setiap saat memungkinkan didatangi oleh gerombolan orang-orang yang selama ini menghendaki Ahmadiyah enyah dari bumi Indonesia; takut akan keselamatan diri dan keluarga serta aset-aset mereka yang setiap saat bisa menjadi sasaran amuk orang-orang beringas itu. Read the rest of this entry »

“Aliran Sesat”. Demikian kalimat mantra yang gemar dirapalkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memerangi “kelompok sempalan” (baca: aliran) dalam Islam yang berbeda dengan kelompok mainstream. Siapapun, kelompok manapun, aliran apapun yang terkena mantra ini wajahnya akan segera menghitam penuh noda. Karenanya, ia harus dikucilkan, atau dienyahkan sekalian agar ‘virusnya’ tak menyebar.

Di level grassroot, mantra yang berwujud fatwa ini memiliki daya magis luar biasa. Muski posisi produk fatwa tidak mengikat –sama dengan hasil ijtihat individual–, namun ia mampu menyihir kesadaran masyarakat dan menggiringnya untuk meyakini satu kebenaran versi kelompok mainstream. Hampir setiap MUI memfatwakan sesat terhadap aliran tertentu, selalu diikuti gemuruh reaksi emosi yang berujung pada tindak kekerasan di masyarakat lapis bawah dengan atas nama kebenaran.

Contohnya sudah tak terhitung. Kasus yang paling anyar adalah fatwa sesat terhadap Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Salah satu indikasi kesesatan aliran ini antara lain, mengubah kredo persaksian (syahadatain), dan mengakui adanya Rasul setelah Rasulullah Muhammad. Kasus ini bukan yang pertama kali. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana kelompok Ahmadiyah di berbagai tempat “dihakimi” massa akibat fatwa yang sewenang-wenang itu. Beberapa contoh lainnya adalah: Islam Jamaah, Ahmadiyah Qadian, DI/TII, Mujahidin’nya Warsidi (Lampung), Syi’ah, Baha’i, “Inkarus Sunnah”, Darul Arqam (Malaysia), Jamaah Imran, gerakan Usroh, aliran-aliran tasawwuf berfaham wahdatul wujud, Tarekat Mufarridiyah, dan gerakan Bantaqiyah (Aceh). Read the rest of this entry »